Monday, March 7, 2011

Aktualisasi Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan[1]

-->
Oleh : Iswanda Fauzan S[2]
Abstrak
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional memiliki makna filosofis, yuridis, dan sosial politik. Problem di era reformasi sekarang ini adalah belum mantapnya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah media yang komprehensif untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Berdasrkan prespektif teori fungsionalisme structural, sebuah bangsa yang majmuk seperti Indonesia membutuhkan nilai bersama yang dapat dijadikan nilai pengikat integrasi (integrative value), titik temu (common denominator), jati diri bangsa (national identity), dan nilai kebaikan (ideal value). Pendidikan kewarganegaraan merupakan wadah internalisasi nilai-nilai pendidikan Pancasila dalam wujud subtansi kajian: norma dasar negara (staatfundamentalnorm), nilai bersama (common values), dan prinsip dasar kebangsaan (nation basic principle). Ketiganya dijadikan materi Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.
Kata kunci :Pancasila, civic education, common values, ideology
A.    Pendahuluan
Secara pertimbangan politik, Aktualisasi pancasila sangat diperlukan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan visi kebangsaan yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan dan sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan etika untuk melandasi dan mengawal perubahan politik dan pemerintahan yang sedang terjadi dari model sentralistik (otoriter yang birokratis dan executive-heavy) menuju model desentralistik (demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy).
Latar belakang seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini yang dipersepsi publik sebagai kepentingan (alat) penguasa. Selain itu, Pancasila ditantang oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme dan Kapitalisme), yang gagal dalam mengatasi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya salah-kaprah mengelola negara, serta yang perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi buruk. Ini semua seringkali diarahkan pada Pancasila yang dijadikan ‘kambing hitam’-nya.
Pancasila memiliki kaitan erat dengan pendidikan pada umumnya dan pendidikan kewarganegaraan pada khususnya. Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar pendidikan nasional mempunyai beberapa penafsiran. Secara filosofik pendidikan nasional merupakan citra dan keniscayaan dari sistem nilai yang dikandung Pancasila. Secara subtantif-edukatif­, pendidikan nasional bertujuan mencapai target pendidikan nasioanl sesuai Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara sosio-politik, hasil pendidikan bertujuan untuk mencetak anggota masyarakat, komponen bangsa, dan warga negara yang cerdas dan baik sesuai Pancasila dan UUD 1945. Secara praxis-pedagogis dan andragogis, proses belajar dan pembelajaran diwujudkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dimensi pendidikan memandang Pancasila perlu diaktualisasikan dengan alasan bahwa ia perlu difahami dan dihayati kembali oleh seluruh komponen bangsa. Sehubungan dengan ini, anak sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah seharusnya menyerap nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan diasuh. Di samping itu, dalam realita kehidupan sehari-hari selama ini, Pancasila telah dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila (MKPK) dalam kurikulum nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena moral yang serakah dibiarkan merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme untuk membeli gengsi (kehidupan semu).
Namun demikian, aktualisasi pendidikan pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan banyak menemui sejumlah persoalan. Udin Winataputra (2001) menyatakan bahwa terjadi pasang surut dalam kemasan kurikuler pendidikan Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan. Bentuk pendidikan kewarganegaraan sebagai bungkus pendidikan Pancasila sering berubah-ubah nama mulai dari pelajaran Civics tahun 1962, pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tahun 1994, Kewarganegaraan tahun 2004, dan pendidikan Kewarganegaraan tahun 2006.
Ketimpangan dan ketidakkonsistenan pendidikan Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia mencerminkan adanya ketidakajegan subtansi atau materi dari pendidikan Pancasila itu sendiri. Realita seperti ini dapat kita kaji melalui kegagalan pendidikan Pancasila melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPK). Wadah pendidikan Pancasila tersebut terbukti gagal mencapai sasaran dan jauh dari tujuan. Akhirnya, hasil dari pendidikan yang dilaksanakan selama puluhan tahun itu hanya menlahirkan lulusan yang kurang bertanggung jawab dan bahkan mematikan hati nurani. Kritik terhadap pendidikan Pancasila yang muncul ke permukaan antara lain: 1) subtansi Pendidikan Pancasila dianggap terlalu idealis dan otopis, 2) terlalu indoktrinatif, statis, monoton, sarat dengan kepentingan penguasa dan penuh pengulangan, dan 3) hanya menghasilkan orang – orang yang pandai menghafal tetapi tidak mengamalkan (Listiyono S, 2003:21-22).
Aktualisasi pendidikan Pancasila dewasa ini telah diimplementasikan melalui Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2006. Namun demikian, subtansi Pancasila apakah  yang akan dimuatkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan? Problem ini yang harus segera ditemukan formulasi penyelesainnya, agar subtansi kajian Pancaila sebagai materi Pendidikan Kewarganegaraan tidak lagi diseret masuk dalam ranah kekuasaan sebagai alat indoktrinasi. Selain itu, subtansi Pancasila mampu berjalan beriringan dan berkembang sesuai dengan perkembangan, dinamika, dan tuntutan masyarakat.

B.     Pancasila Dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai landasan idiil bagi pembangunan pendidikan, budaya, dan keagamaan di Indonesia yang menghilangkan penonjolan kesukuan, keturunan, dan ras; ideologi terbuka yang mendorong kreativitas dan inovativitas; spirit untuk pengembangan dinamika masyarakat dalam pembentukkan watak peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; serta visi dan misi pendidikan nasional bagi anak Indonesia. Problema yang dihadapi berintikan pada masalah kebudayaan, yang pemecahannya secara mendasar adalah melalui proses pendidikan secara menyeluruh.
Pancasila sebagai dasar negara (basic of state) dan ideologi dari bangsa Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV yaitu lima sila, asas atau prinsip :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Berdasarkan ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam Pembukaan NKRI tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/ 1998, Pancasila yang berisikan lima sila dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi dapat dikaji melalui tiga aspek yaitu filosofis, yuridis, dan politik (Mahfud MD, 2007).
Pancasila dipandang dari aspek filosofis, artinya Pancasila menjadi pondasi dalam penyelenggaraan bernegara dengan menjaga nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya. Dari aspek yuridis, Pancasila menjadi dasar cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai nilai kebangsaan yang ideal dan nilai pemersatu. Keadaan seperti ini sejalan dengan fungsi ideologi menurut Ramlan Surbakti, 1999. Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Ditinjau dari aspek filosofis, Pancasila menjadi modal dasar masyarakat yang dicita-citakan. Sedangkan dari aspek politik, Pancasila – seharusnya – menjadi modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan kemajemukan masyarakat Indonesia dalam suatu nation state berdasarkan rasa persatuan dan kesatuan. Berikut adalah skema kedudukan dan aspek dari Pancasila ;
Tabel 1
Kedudukan dan Aspek Pancasila
                        Aspek Kedudukan
Filosofis
Yuridis
Politik
Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilainya menjadi pijakan normative penyelenggaraan bernegara
Menjadi cita hukum bagi setiap hukum di Indonesia

Sebagai Ideologi Nasional
Nilai-nilainya menjadi cita-cita masyarakat

Menjadi kesepakatan luhur (modus Vivendi) dan nilai bersama (common value)

Berdasarkan kedudukan dan aspek Pancasila di atas, maka subtansi, materi Pancasila akan berisikan :
1.      Berdasarkan Aspek Filosofis
Aspek ini melingkupi Pancasila sebagai dasar negara maupun ideologi nasional. Pancasila mengandung filsafat kenegaraan yang berisi gagasan atau ide mengenai Pancasila sebagai jawaban principal atas persoalan dasar kebangasaan Indonesia kala itu, yaitu :
a.       Masalah pertama apa negara itu? Masalah ini dijawab dengan prinsip kebangasaan Indonesia
b.      Masalah kedua, bagaimana hubungan antar bangsa – antar negara? Masalah ini dijawab dengan prisnsip prikemanusiaan
c.       Masalah ketiga siapakah sumber dan pemegang keksuasaan negara? Prinsip demokrasi adalah jawabannya.
d.      Masalah keempat, apa tujuan negara? Masalah ini dijawab dengan prinsip negara kesejahteraan.
e.       Masalah kelima, bagaimana hubungan antar agaman dan negara? Masalah ini dijwab dengan prisnsip Ketuhanan Yang Maha Esa. (Syarbani, 2003).
Aspek filosofis bahwa Pancasila brisikan nilai, prinsip, gagasan dan cita-cita kebangsaan ini dapat dijadikan isi bagi pendidikan Pancasila. Kajian terhadap persoalan ini adalah dengan menggunakan pendekatan dari prespektif ilmu filasafat, terutama kajian tentang etika politik.
2.      Berdasarkan Aspek Yuridis
Aspek ini muncul akibat dari posisi Pancasila sebagai dasar negara. Aspek yuridis dari Pancasila inilah yang dapat dijadikan salah satu sumber bahan bagi pendidikan Pancasila. Kajian Pancasila dari aspek yuridis ini menggunakan perspektif teori dalam ilmu hukum, yaitu teori tentang sumber hukum dan teori penjenjangan norma.
3.      Berdasarkan Aspek Sosial Politik.
Talcot Parsons dalam bukunya Social System, menyatakan bahwa masyarakat yang menginginkan eksistensi dan kesejahteraan, ada empat paradigma fungsi yang harus berkseinambungan dilaksanakan. Pertama, pattern maintenance, yaitu kemampuan memelihara sistem nilai budaya yang dianut, asumsi yang mendasarinya adalah budaya merupakan endapan dari perilaku manusia. Kedua, kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang super dinamis. Ketiga, adanya fungsi integrasi dari unsur-unsur masyarakat yang beraneka ragam  secara terus menerus sehingga membentuk kekuatan sentripetal yang semakin menyatukan masyarakat tersebut. Keempat, goal attainment, yaitu tujuan bersama yang dari masa ke masa bertransformasi karena perbaikan oleh dinamika masyrakat dan pemimpinnya. Berdasarkan kajian Parson diatas, bentuk tertib sosial dan kelangsungan hidup mutlak membutuhkan fungsi integrasi dalam masyarakat.
C.    Aktualisasi Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Pada Standar Isi Pendidikan Kewarganegaraan di persekolahan berdasarkan Permendiknas No. 22 tahun 2006 telah dikemukakan sejumlah subtansi kajian Pancasila. Subtansi kajian Pancasila dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berisikan kajian yang meliputi : Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan Pancasila sebagai ideoogi terbuka. Penjabaran tentang subtansi kajian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 2
Kajian Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Jenjang
Kelas
Subtansi Kajian
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar
SD
II/2
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Menampilkan nilai-nilai Pancasila
Mengenal nilai kejujuran, kedisiplinan, dan senang bekerja dalam kehidupan sehari-hari
Melaksanakan perilaku jujur, disiplin, dan senang bekerja dalam kegatan sehari-hari

VI/1
Proses perumusan Pncasila sebagai Dasar Negara
Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Meneldani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pncasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari
SMP
VIII/1
Keudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila
Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangasa dan bernegara
Menampilkan sikap positif terhadap pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
SMA
XII/2
Pancasila sebagai ideologi
Menampilkan sikap positif terhdap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
Menampilkan sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka
Sumber : Diolah dari Standar Isi 2006 2006 bidang Pendidikan Kewarganegaraan
Pemetaan dan penempatan kajian Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di atas, telah berlandaskan  pada perspektif keilmuan, yaitu kajian Pancasila dari aspek filosofis, historis dan sosial politik. Namun, dari kajian diatas, terdapat beberapa kelemahan sebagai berikut :
1.      Kajian filosofis Pancasila kurang tepat sebab tidak mengenalkan prinsip-prinsip, nilai-nilai dasar kebangsaan, baik sebagai dasar maupun sebagai cita-cita masyarakat Indoensia. Prinsip tersebut adalah: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.      Tidak adanya kajian mengenai aspek yuridis dari Pancasila. Pancasila sebagai dasaar negara seseungguhnya berkonotasi yuridis, sehingga kajian Pancasila sebagai sumber hukum perlu diberikan. Artinya, Pancasila diperkenalkan dari sisi yuridis.
3.      Tidak jelasnya deskripsi materi Pancasila sebagai ideologi sehingga terjadi over lapping dengan makna Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini dikarenakan adanya konotasi Pancasila sebagai ideologi dan program sosial politik dalam nilai-nilai, cita-cita, dan pemersatu bangsa.
4.      Aspek historis kurang terspesialisasikan meskipun bukan hal utama dalam kajian Pancasila. Pendekatan historis terhadap Pancasila baiknya mencakup tiga aspek; filosofis, yuridis, maupun sosial politik. Hal tersebut harus meliputi: 1) sejarah pertumbuhan gagasan dan prinsip dasar Pancasila, 2) sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dalam arti sumber hukukm, 3) sejarah perkembangan dan pertumbuhan ideologi Pancasila. Kajian hitoris ini merupakan kajian awal terhadap Pancasila, sebelum masuk kedalam aspek filosofis yuridis, dan sosial politik.
Karakter ke-Indonesia-an berdasar Pancasila dapat diaktualisasikan melalui pengamalan kelima prinsip dasar Pancasila sebagai orientasi dalam pemecahan masalah-masalah kebangsaan. Kelima prinsip dasar tersebut adalah prinsip kebangsaan, prinsip kemanusiaan, prinsip kerakyatan atau demokrasi, prinsip keadilan, dan prinsip ketuhanan.

D.    Simpulan
Aktualisasi pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) di Indonesia diperlukan oleh karena Pancasila menempatkan posisinya sebagai landasan, isi, dan arah dari pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Sehubungan dengan subtansi kajian, Pancasila hendaknya dileburkan dalam pendidikan kewarganegaraan.
Berdasarkan kajian Pancasila pada dua kedudukan pokok sebagai dasar negara dan ideologi nasional, maka Pancasila mengandung tiga aspek, yaitu aspek filosofi, yuridis, dan sosial politik. Berdasarkan aspek filosofis, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional berisikan lima gagasan atau prinsip dasar kebangasaan. Prinsip-prinsip tersebut dapat dijadikan orientasi pemecahan masalah kebangsaan serta cita-cita bangsa. Berdasarkan aspek yuridis, Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar negara, sumber hukum material dan kaedah hukum Indonesia. Berdasarkan aspek sosial politik, Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kesepakatan bersama atau nilai bersama yang mampu mempersatukan masayarakat Indonesia. Dua kedudukan dan tiga aspek Pancasila inilah yang dapat diaktualisasikan dalam pendidikan kewarganegaraan.
Berdasarkan pada nilai dasar Pancasila baik sebagai dasar negara maupun ideologi nasional, maka dapat dikemukakan sejumlah karakter ke-Indonesia-an yang bersumber dari Pancasila. Karakter ke-Indonesia-an ini merujuk pada dua hal. Pertama, karakter yang dicitakan atau karakter ideal bangsa Indonesia sebagai bangsa religius, manusiawi, bersatu, demokratis, dan adil. Kedua, karakter bangsa yang mendasar pada prinsip kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, keadilan, dan ketuhanan kerika memecahkan masalah kebangsaan.

Daftar pustaka :
Mahfud MD. 2007. Penuangan Pancasila didalam Peraturan Perundang-undangan. Makalah dalam Seminar Nasional “Aktualitas Nilai-Nilai Pancasila dalam Pendidikan Ilmu Hukum dan Perundang-undangan di Indonesia”  Diselenggarakan Fakultas Hukum UGM. Yogyakarta, 30-31 Mei 2007.
Meliono, Irmayanti. Dkk. 2010. Buku Ajar I:Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi. Jakarta: Badan Penerbit FK Universitas Indonesia.
Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Surbakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Winartaputra, Udin S. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidika Demokrasi. Disertasi. Bandung: PPS UPI.


[1] Diajukan untuk memenuhi  tugas mata kuliah MPK Terintegrasi tahun akademik 2010/2011.
[2] Mahasiwa Program Sarjana (S1) Program Studi Ilmu Perpustakaan, Universitas Indonesia.

No comments:

RESTORASI ARSIP KONVENSIONAL

RESTORASI ARSIP KONVENSIONAL Hasil Obervasi Restorasi Arsip Nasional RI dan Sinematek Indonesia Iswanda Fauzan S. ( LIS Rese...