Oleh,Mang Oejank Indro, tinggal di http://mangoejankindro.blogspot.com
--Tulisan ini adalah sitiran dari Jurnal Ilmiah berjudul Respon Tokoh Islam Atas Fatwa MUI
Tentang Gerakan Ahmadiyah Indonesia karya Ahmad Subakir,
Ilham Mashuri dan M Asror Yusuf, STAIN Kediri, 2008--
Tulisan
ini bukanlah lembaran luas tentang sepak terjang jamaah Ahamdiyah di Indonesia.
Sebagai Negara sekuler yang meng-“halal”-kan enam keyakinan beragama, Indonesia
memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI) – yang seolah-olah mewakili “Tuhan”
sebagai eksekutor terhadap masalah keyakinan keagamaan, dalam hal ini agama
Islam. Fungsi MUI tidak jauh berbeda dengan Konferensi Waligereja Indonesia
(KWI) bagi umat katolik atau PGI (Persatuan Gereja-gereja Indonesia). Sejarah mencatat
bahwa Jamaah Ahmadiyah sudah mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan
sejak masuk ke Indonesia. Sejak berkiprah di Sumatera, Ahmadiyah sudah mendapat
kecaman dari Abdullah Ahmad dan Abdul Karim Amrullah. Sehingga terbitlah buku Al Qaul ash Shohih guna meredam paham
Ahmadiyah. Sampai saat ini kejadian yang berujung pada kekerasan terhadap
Ahmadiyah memang sangat riskan. Apalagi di Negara yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945, serta bersemboyan Bhineka Tunggal Ika.
