Telaah Kritis Sufistik dan Ilmu Kalam
Oleh:
Iswanda Fauzan S (Mang Oejank Indro)
Abstrak
Sebuah penafsiran tentang pokok-pokok ajaran Islam
sudah banyak dituangkan oleh ulama-ulama kaliber dunia. Mulai dari syariat
sampai fiqh. Sejarah telah banyak mencatat tentang Islam, tidak terkecuali
tasawuf dan ilmu kalam. Sebuah penafsiran tekstual akan menjadikan umat Islam
terkurung dalam ruang perversi. Sebelum semua menjadi bias dan terkontaminasi
oleh pandangan-pandangan nyeleneh, revitalisasi nilai-nilai universal Islam
yang sudah ada sejak zaman Rasulullah harus dikembalikan – dengan penafsiran
komprehensif menggunakan tasawuf dan ilmu kalam (tauhid). Unsur-unsur utama
dalam penyampaian kemanusiaan (al-insaniyah) sejatinya sudah terpatri dalam
rangkaian ajaran Islam. Meliputi hukum agama (fiqh), keimanan (tauhid), dan
etika (akhlaq). Universalitas Islam dapat ditelusuri melalui lima buah jaminan
dasar yang tetuangkan dalam al-kuub al-fiqiyyah kuno; (1) keselamatan fisik
warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (hifdzu an-nafs);
(2) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk
berpindah agama (hifdzul an-din); (3) keselamatan keluarga dan keturunan
(hifdzu an-nasl); (4) keselamatan harta benda dan milik pribadi dari gangguan
atau penggusuran di luar prosedur hukum (hifdzu al-mal); dan (5) keselamatan
hal milik dan profesi (hifdzu al-aqli). Tasawuf tidak seharusnya berkutat pada
perbincangan soal moralitas semata. Lebih jauh, Tasawauf juga menyinggung dunia
batiniah yang memiliki ruang tanpa batasan yang harus terus-menerus dijelajahi
untuk mencapai titik tertinggi tanpa terputus (istiqomah). Selanjutnya,
kehidupan beragama yang elektik akan tercapai ditengah-tengah peradaban Islam
saat ini dan masa depan.
Kata kunci: Islam, kosmopolitan, tasawuf, ilmu kalam, sufistik