Oleh : Iswanda
Fauzan S[2]
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
memiliki makna filosofis, yuridis, dan sosial politik. Problem di era reformasi
sekarang ini adalah belum mantapnya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah media yang komprehensif
untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Berdasrkan prespektif teori fungsionalisme structural, sebuah bangsa
yang majmuk seperti Indonesia membutuhkan nilai bersama yang dapat dijadikan
nilai pengikat integrasi (integrative
value), titik temu (common
denominator), jati diri bangsa (national
identity), dan nilai kebaikan (ideal
value). Pendidikan kewarganegaraan merupakan wadah internalisasi
nilai-nilai pendidikan Pancasila dalam wujud subtansi kajian: norma dasar
negara (staatfundamentalnorm), nilai
bersama (common values), dan prinsip
dasar kebangsaan (nation basic principle).
Ketiganya dijadikan materi Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia.
Kata kunci :Pancasila, civic education, common values,
ideology
